Baca lah . . .: Kegunaan Sejarah

Laman

Selasa, 26 April 2011

Kegunaan Sejarah


Secara umum guna sejarah atau manfaat mempelajari sejarah dapat dikemukakan sebagai berikut:
 

1.Guna edukatif
Sejarah bisa memberikan kearifan dan kebijaksanaan (make man wise) bagi yang mempelajarinya. Dengan belajar sejarah orang akan senantiasa berdialog antara masa kini dan masa lampau. Mencari hubungan antara waktu sekarang dengan lampau, sehingga ia bisa memperoleh nilai-nilai penting yang berguna bagi kehidupannya. Nilai-nilai berupa ide-ide maupun konsep kreatif sebagai sumber motivasi bagi pemecahan masalah kini dan selanjutnya untuk merealisasikan harapan masa yang akan datang. Bahwa hanya apabila kita bisa memperoyeksikan masa lampau ke masa kinilah kita bisa berbicara tentang arti dan makna edukatif dari sejarah, sebab dalam kemasakinianlah masa lampau itu baru merupakan “masa lampau yang penuh arti” (the meaningfull past) bukan “masa lampau yang mati” (the dead past).

2.Guna inspiratif
Belajar sejarah disamping akan diperoleh ide-ide atau konsep-konsep kreatif yang berguna bagi pemecahan masalah masa kini, juga penting untuk memperoleh inspirasi dan semangat bagi mewujudkan identitas sebagai suatu bangsa, semangat nasionalisme maupun dalam upaya menumbuhkan harga diri bangsa.

3.Guna rekreatif
Guna rekreatif disini merujuk pada nilai estetik dari sejarah, terutama sejarah yang berkaitan dengan cerita-cerita indah tentang peristiwa sejarah ataupun tokoh. Dengan membaca sejarah seseorang akan bisa menerobos batas waktu dan tempat menuju masa lalu yang jauh sekalipun untuk mengikuti berbagai peristiwa manusia di dunia.

4.Guna instruktif
Guna instruktif sejarah berkaitan dengan fungsi sejarah dalam menunjang bidang-bidang teknologi (sejarah teknologi), dalam artian bahwa studi atau hasil penelitian sejarah yang menyangkut penemuan-penemuan teknik sepanjang sejarah kehidupan manusia, dimana sejarah masing-masing penemuan tersebut diperlukan bagi usaha menjelaskan prinsip-prinsip kerja teknik-teknik tertentu dalam masa setelahnya. Dikaitkan dengan bidang hukum misalnya, salah satu acuan dalam penentuan hukum atas suatu masalah diantaranya banyak yang didasarkan pada kebiasaan masa lalu. Artinya penyelesaian atas peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa lalu dipakai sebagai rujukan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Ini biasanya dipakai dalam menyelesaikan sengketa internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar