Ada tiga hal pokok yang menjadi latar belakang perlunya bimbingan di lihat dari segi pendidikan, yaitu :
a. Dilihat dari hakekat pendidikan sebagai suatu usaha sadar dalam mengembangkan kepribadian.
b. Pendidikan senantiasa berkembang secara dinamis dan selalu terjadi perubahan – perubahan serta adanya penyesuaian dengan komponen – komponennya. `
c. Pada hakekatnya guru mempunyai peranan sebagai pendidik, pengajar dan pembimbing, maka guru seyogyanya dapat menggunakan pendekatan – pendekatan pribadi dalan mendidik siwa yang di wujudkan melalui layanan bimbingan.
Guru bertugas tidak hanya sebagai pengajar saja tetapi juga sebagai pendidik dan pembimbing.
Sebagai pendidik guru mempunyai tugas :
a. Pemelihara system nilai yang merupakan sumber norma kedewasaan, dan pengembang system nilai ilmu pengetahuan.
- Penerus system nilai kepada siswa.
- Penterjemah system nilai dengan melalui pribadidan perilakunya dengan proses interaksi dengan para siswa.
- Penyelenggara terciptanya proses pendidikan yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara formal maupun secara moral.
Sebagai pengajar guru mempunyai tugas :
- Perencana, yang harus mempersiapkan apa yang akan dilakukan dalam proses belajar mengajar.
- Pelaksana, yang harus menciptakan situasi, memimpin, merangsang, menggerakkan dan mengarahkan kegiatan mengajar sesuai rencana.
- Penilai, yang akan mengumpulkan, menganalisis, mentafsirkan dan mempertimbangkan tingkat keberhasilan proses belajar mengajar berdasarkan criteria yang telah di tetapkan.
Sebagai pembimbing guru mempunyai tugas :
- Mengidentifikasikan siswa yang diduga mengalami kesulitan dalam belajar.
- Melakukan diagnosa berdasarkan data, untuk memperkirakan inti kesulitan yang di alami oleh siswa.
c. Melaksanakan prognosa, yaitu melaksanakn bantuan – bantuan yang mungkin dapat diberikan atas dasar diagnosa tadi.
- Memberikan bantuan penyembuhannya.
- Memberikan remedial teaching, sesuai dengan batas wewenangnya.
Adapun hakekat peserta didik adalah sebagai berikut :
a. Pribadi yang sedang tumbuh dean berkembang.
- Pribadi yang memiliki potensi, baik fisik maupun psikologisyang berbeda – beda sehingga masing – masing memiliki insane yang unik.
- Pribadi yang memerlukan pembinaan individual dan perlakuan manusiawi.
- Pribadi yang pada dasarnya merupakan insane yang aktif menghadapi lingkungannya.
- Pribadi yang bertanggung jawab atas pendidikannya sendiri sesuai dengan wawasan pendidikan seumur hidup.
Sedangkan menurut undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dimaksud peserta didik adalah setiap peserta didik yang berhak untuk :
a. Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
- Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
- Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pandidikannya.
- Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara.
- Menyekesaikan program pendidikan yang sesuai dengan kecepatan belajar masing –masing dan tidak menyimpangdari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
- Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar